Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas Pokok dan Fungsi Serta tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jombang.

Adapun Tugas Pokok adalah membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Sedang Fungsi adalah sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah; dan
  5. Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.