Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Jombang menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2027. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, yaitu pada hari Selasa dan Rabu, tanggal 11 s.d. 12 Agustus 2026, bertempat di Ruang Rapat Abhipraya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang, dengan didampingi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) selaku pihak yang berwenang melakukan verifikasi terhadap dokumen RKA-SKPD yang telah disusun.

RKA-SKPD sendiri merupakan dokumen perencanaan yang memuat rincian rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan hingga ke level subrincian objek, yang nantinya menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penyusunannya mengacu pada Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati, agar target kinerja dan alokasi anggaran setiap perangkat daerah selaras dengan program dan kegiatan prioritas yang telah ditetapkan.

Proses verifikasi ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana rancangan RKA-SKPD yang disusun oleh Kepala SKPD wajib diverifikasi oleh TAPD guna memastikan kesesuaiannya dengan KUA dan PPAS yang berlaku.
Dengan terselenggaranya verifikasi RKA-SKPD Tahun Anggaran 2027 ini, diharapkan seluruh perangkat daerah mampu menyusun rencana anggaran yang lebih tepat, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat menjadi landasan yang kuat bagi penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.