Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Jombang melaksanakan kegitan Verifikasi Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2026, yang dilaksanakan selama dua hari pada hari Selasa dan Rabu, tanggal 4 s.d. 5 Agustus 2026, bertempat di Ruang Rapat Abdi Praja, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang.

RKA-SKPD merupakan dokumen yang memuat rencana pendapatan, rencana belanja, dan rencana pembiayaan yang terinci sampai dengan subrincian objek, sebagai dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Perubahan RKA-SKPD disusun sebagai tindak lanjut atas perubahan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan, guna menyesuaikan target kinerja dan alokasi anggaran dengan kondisi dan kebutuhan terkini masing-masing perangkat daerah.

Sebelum ditetapkan, rancangan Perubahan RKA-SKPD terlebih dahulu diverifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 105, yang mengatur bahwa rancangan RKA-SKPD disusun oleh Kepala SKPD dan diverifikasi oleh TAPD untuk memastikan kesesuaian dengan kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan.

Melalui pelaksanaan verifikasi Perubahan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2026 ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat menyusun rencana perubahan anggaran secara tepat, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.