Pada hari Kamis, tanggal 13 November 2025, Tim Aset dari Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Jombang melakukan kegiatan verifikasi lapangan dan pengukuran aset tanah milik daerah yang berlokasi di wilayah Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses penyiapan dokumen hibah serta penegasan identitas Barang Milik Daerah sebagaimana tercantum dalam administrasi desa.

Sebelum pengukuran dimulai, Tim Aset berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Desa Sembung untuk memperoleh data awal mengenai identitas aset, termasuk kode barang, kode register, luas tanah, tahun perolehan, serta peruntukan aset. Informasi tersebut menjadi dasar pencocokan data administrasi dengan kondisi aktual di lapangan.

Tim Aset kemudian melakukan peninjauan langsung ke lokasi tanah yang tercantum dalam dokumen administratif. Pemeriksaan awal meliputi identifikasi batas fisik lahan, pengecekan patok atau tanda batas yang masih ada, serta pencocokan letak tanah dengan peta dasar. Proses pengukuran dilakukan menggunakan perangkat ukur standar untuk memastikan akurasi koordinat serta luas lahan sesuai dengan data yang tercatat, yaitu tanah dengan luas kurang lebih 1.500 m² yang dipergunakan untuk lokasi KDMP (Koperasi Desa Merah Putih).

Setiap tahap kegiatan direkam melalui dokumentasi foto dan catatan lapangan sebagai bukti pelaksanaan serta sebagai bahan penyusunan laporan hibah Barang Milik Daerah. Dokumentasi ini berfungsi untuk memastikan bahwa seluruh proses verifikasi dan pengukuran dilakukan secara objektif, akurat, dan sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.

Kegiatan pengukuran berlangsung dengan lancar berkoodinasi dengan Pemerintah Desa Sembung serta unsur TNI, yang menyediakan data administratif, akses lokasi, serta pendampingan selama proses berlangsung.  Seluruh data hasil lapangan kemudian direkap dan disesuaikan dengan dokumen yang telah diterbitkan pemerintah desa sebagai dasar penyusunan pernyataan kesediaan menerima hibah.