JOMBANGKAB.BPKAD - Bertempat di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Jombang, Kamis (02/10/2020) Dipimpin Oleh Sekretaris BPKAD Imron, S.IP,.M.SI. Berikut Notulen dan hasil Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor BPKAD:

  • Rapat  dibuka oleh Bapak Sekban BPKAD Kab.Jombang  pada  pukul  09.15  WIB
  • Dilanjutkan  pembahasan tentang  Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang terdiri dari e-Database, e-Planning, e-Monev, dan e-Reporting. SIPD ini merupakan amanat dari Pasal 262 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
  • Tujuan dari pengembangan SIPD ini untuk memastikan alur tahapan penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SIPD juga untuk memastikan sinkronisasi antara perencanaan pusat dan daerah serta antar dokumen perencanaan perencanaan pembangunan daerah.
  • Selain itu, SIPD diharapkan dapat memastikan integrasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs), dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) ke dalam dokumen perencanaan melalui fitur tagging indikator di dalam aplikasi.
  • Terkait hal tersebut Pemerintah Kabupaten Jombang mulai memperkenalkan aturan baru ini ke seluruh OPD lingkup Pemkab. RKPD yang disusun sudah dimasukan dalam SIPD dengan progres sudah 90 persen, ada beberapa yang kita ingin diskusikan terkait dengan pengisian atau penginputan RKPD di dalam SIPD.
  • Masih terdapat beberapa kendala yang ditemui dengan penggunaan aplikasi SIPD yang penggangarannya berdasarkan kewenangan.Yang pertama itu terkait kode rekening yang belum lengkap karena tidak semua PAD ada di dalam SIPD. Yang kedua terkait dengan hibah. Masih ada yang sulit kita laksanakan di SIMDA. Yang ketiga terkait dengan bansos, karena SIPD ini sangat berpegang pada urusan dan kewenangan maka ini yang perlu di pertegas.
  • Rapat  selesai pada pukul   11.30  WIB