Jombang, 29 Oktober 2024 – Dalam upaya melaksankan program Monitoring Center for Prevention Komisi  Pemberantasan  Korupsi  (MCP-KPK) Tahun 2024, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang melalui Bidang Aset melaksanakan Sosialisasi Penggunaan Barang Milik Daerah (BMD). Kegiatan ini bertempat di Ruang Soeroadiningrat Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang dan dihadiri oleh 53 peserta dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah(OPD) dan kecamatan untuk meningkatkan transparansi pengelolaan aset daerah.

Kegiatan ini dibuka oleh bapak Syaiful Anwar, ST selaku Asisten Administrasi Umum. Sosialisasi ini dilaksankan agar setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jombang sekaligus Pengguna Barang paham terkait Hak dan Kewajiban penggunaan BMD.

“Melalui sosialisasi ini, diharapkan para peserta dapat memahami lebih baik aturan-aturan yang berlaku serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga aset daerah. Dengan demikian, pengelolaan BMD di Kabupaten Jombang dapat menjadi lebih efektif dan efisien.”

Syaiful Anwar, mengakui bahwa masih banyak permasalahan terkait pengelolaan BMD yang perlu diatasi. Salah satunya adalah kasus penyalahgunaan aset daerah yang sering terjadi.

“Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 dan Nomor 7 tahun 2024 sudah mengatur secara detail tentang pengelolaan BMD. Namun, dalam praktiknya masih banyak yang belum mematuhinya,” ujar Syaiful.

Salah satu poin penting yang dibahas dalam sosialisasi adalah pengamanan aset daerah melalui pengamanan administratif, fisik, dan hukum. Peserta juga diwajibkan membuat Pakta Integritas sebagai komitmen untuk menjaga dan mengamankan BMD yang digunakan.

Dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, diharapkan kualitas laporan BMD Pemerintah Kabupaten Jombang dapat meningkat dan mencerminkan kondisi aset riil yang dimiliki. Hal ini akan berdampak positif pada kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan meningkatkan peluang untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).