BPKAD Kabupaten Jombang melalui bidang Akuntansi dan Perbendaharaan melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Pengeluaran Kas SKPD Bulan Juli 2024. Rekonsiliasi merupakan proses pencatatan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem / subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama. 

Kegiatan dilaksanakan pada hari Senin-Kamis, 19-22 Agustus 2024 dengan menghadirkan seluruh bendahara pengeluaran lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang (53 SKPD, 10 Bagian, dan 4 Kelurahan). 

Kegiatan rekonsiliasi dilakukan dengan metode desk antara Tim Bidang Akuntansi dan Perbendaharaan BPKAD dengan seluruh bendahara pengeluaran dengan hasil berita acara rekonsiliasi. Diharapkan, kegiatan ini dapat memaksimalkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan SKPD sehingga laporan keuangan SKPD maupun Pemerintah Daerah dapat tersaji secara andal dan akuntabel.