Dalam rangka monitoring dan evaluasi pengeluaran kas SKPD, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jombang melalui bidang Akuntansi dan Perbendaharaan melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Pengeluaran Kas SKPD Bulan Agustus Tahun Anggaran 2024. Rekonsiliasi merupakan proses pencatatan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem / subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.

Kegiatan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 dan hari Kamis tanggal 12 September 2024 dengan menghadirkan seluruh bendahara pengeluaran lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang meliputi 53 SKPD, 10 Bagian, dan 4 Kelurahan.

Kegiatan rekonsiliasi dilakukan dengan metode desk antara Tim Bidang Akuntansi dan Perbendaharaan BPKAD dengan seluruh bendahara pengeluaran dengan hasil berita acara rekonsiliasi. Kegiatan rekonsiliasi pengeluaran kas dengan membandingkan nominal pada rekening koran dengan yang tercatat dalam sistem SIPD. Kegiatan ini dilaksanakan setiap bulannya sebagai bentuk monitoring dan evaluasi atas kas SKPD. Diharapkan, kegiatan ini dapat memaksimalkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan SKPD sehingga laporan keuangan SKPD maupun Pemerintah Daerah dapat tersaji secara andal dan akuntabel.
