Dalam rangka memastikan akuntabilitas, validitas, dan kesesuaian data aset daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang menyelenggarakan kegiatan Rekonsiliasi Laporan Barang Milik Daerah (BMD) Triwulan II Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan selama tujuh hari, mulai tanggal 29 Juni hingga 8 Juli 2026, bertempat di Ruang Rapat Arthomoro BPKAD Kabupaten Jombang.

Rekonsiliasi diikuti secara intensif oleh seluruh Pengurus Barang Pengguna dan Pengurus Barang Pembantu dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang. Kegiatan ini menjadi agenda rutin yang bertujuan untuk menyelaraskan data Barang Milik Daerah antara masing-masing SKPD selaku pengguna barang dengan BPKAD Kabupaten Jombang sebagai Pengelola Barang Milik Daerah.

Melalui proses rekonsiliasi, dilakukan pencocokan dan verifikasi data aset daerah guna memastikan seluruh pencatatan telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Apabila ditemukan adanya perbedaan atau ketidaksesuaian data, akan dilakukan penyesuaian yang dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Rekonsiliasi Barang Milik Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi.

Pelaksanaan rekonsiliasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Jombang dalam mewujudkan pengelolaan Barang Milik Daerah yang tertib, akuntabel, dan transparan. Selain meningkatkan kualitas data aset daerah, kegiatan ini juga menjadi langkah strategis dalam mendukung penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah yang andal serta penerapan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).