Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jombang terus memperkuat tata kelola aset daerah dengan menyelenggarakan kegiatan Rekonsiliasi Laporan Barang Milik Daerah (BMD) untuk periode Triwulan I Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan selama tujuh hari, mulai tanggal 8 hingga 20 April 2026, bertempat di ruang rapat Arthomoro BPKAD Kabupaten Jombang. Rekonsiliasi diikuti secara intensif oleh seluruh Pengurus Barang Pengguna dan Pengurus Barang Pembantu dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.
Rekonsiliasi BMD bertujuan untuk mencocokkan dan menyelaraskan data aset yang tercatat pada masing-masing SKPD dengan data yang dikelola oleh BPKAD selaku Pengelola Barang Milik Daerah. Dalam proses tersebut, apabila ditemukan adanya perbedaan atau ketidaksesuaian data, akan segera dilakukan penyesuaian yang dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Rekonsiliasi Barang Milik Daerah.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Jombang berharap dapat meningkatkan akurasi, akuntabilitas, serta integritas pengelolaan data aset daerah. Selain itu, rekonsiliasi ini juga menjadi langkah strategis dalam mendukung terciptanya tata kelola keuangan daerah yang transparan, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.