Jombang, 10 Oktober 2025 - Dalam rangka memastikan kesesuaian antara data transaksi keuangan dengan pembukuan Barang Milik Daerah (BMD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang menyelenggarakan kegiatan Rekonsiliasi Barang Milik Daerah (BMD) Triwulan III Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 9 sampai dengan 20 Oktober 2025 bertempat di Ruang Rapat Artomoro BPKAD Kabupaten Jombang.

Peserta kegiatan ini adalah Pengurus Barang Pengguna dan Pengurus Barang Pembantu se-Kabupaten Jombang, yang diundang untuk melakukan pencocokan data antara pembukuan BMD dengan realisasi transaksi keuangan perangkat daerah masing-masing.

Pelaksanaan rekonsiliasi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
para Pengurus Barang melaporkan hasil pembukuan BMD melalui sistem penatausahaan BMD berdasarkan dokumen sumber yang dimiliki. Selanjutnya, koordinator rekonsiliasi dari Bidang Aset BPKAD melakukan penyandingan data antara pembukuan BMD dengan data realisasi belanja yang tercatat dalam sistem penatausahaan keuangan daerah.

Apabila ditemukan perbedaan data atau ketidaksesuaian, dilakukan klarifikasi dan penyesuaian sesuai dengan dokumen sumber yang sah. Hasil akhir dari proses ini dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi yang memuat narasi hasil penyandingan serta tindak lanjut yang diperlukan.

Kegiatan rekonsiliasi BMD ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan akuntabilitas data pengelolaan barang milik daerah, serta menjadi dasar dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah yang lebih tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.