Rekonsiliasi Barang Milik Daerah (BMD) Triwulan I Tahun Anggaran 2025 antara Pengurus Barang Pengguna dan/atau Pengurus Barang Pembantu dengan Bidang Aset dilaksanakan pada 14 s.d 22 April 2025 bertempat di Ruang Rapat Arthomoro BPKAD Kab. Jombang. Rekonsiliasi tersebut diikuti oleh seluruh Pengurus Barang dan Pengurus Barang Pembantu se-Kabupaten Jombang yang meliputi 52 OPD, 4 Kelurahan, 34 Puskesmas, dan 10 Bagian di Sekretariat Daerah.


Acara ini diselenggarakan dalam rangka pencocokan data transaksi keuangan dengan pembukuan BMD berdasarkan dokumen sumber yang sama.
