Dalam rangka meningkatkan aksesibilitas dan sarana prasarana untuk kepentingan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas PUPR berencana membangun jalan sepanjang 6 km di kawasan hutan Desa Jipurapah, Kecamatan Plandaan. Namun, karena jalan tersebut berada di kawasan hutan yang dikelola oleh Perum Perhutani, pembangunan ini memerlukan analisis kelayakan dari sisi kehutanan serta perizinan dari Kementerian Kehutanan.

Melalui rapat koordinasi lintas instansi ini, dibahas pentingnya kerja sama antar lembaga serta mekanisme perizinan yang harus ditempuh oleh Pemkab Jombang. Salah satu opsi yang memungkinkan adalah melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kementerian Perhutani. Kegiatan ini dilaksanankan pada 5 Juni 2025 sebagai salah satu langkah pemerintah daerah dengan harapan dapat mewujudkan pemerataan pembangunan dan konektivitas antardesa di Kabupaten Jombang.
