Jombang, 3 Juli 2025 — Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar rapat pembahasan progress pensertipikatan fasilitas umum (fasum) yang berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD), khususnya aset milik Dinas Pendidikan. Rapat berlangsung di Ruang Artomoro BPKAD dan dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pendidikan, Inspektorat, serta Bagian Hukum.

Rapat ini diselenggarakan sebagai respons atas sejumlah hambatan dalam proses pensertipikatan aset pendidikan yang telah berlangsung selama beberapa waktu. Untuk mengatasi permasalahan ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang akan melakukan sejumlah langkah strategis. Di antaranya adalah mengidentifikasi aset tanah yang digunakan maupun tidak digunakan, melengkapi riwayat kepemilikan tanah, serta meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah desa. Selain itu, verifikasi lapangan akan dilakukan bersama Tim Peneliti Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Jombang untuk memastikan keakuratan data dan kelengkapan dokumen pendukung.

Dengan adanya rapat ini, diharapkan proses pensertipikatan dapat kembali berjalan secara efektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna mendukung tertib administrasi aset daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan di Kabupaten Jombang.