Pada Rabu, 27 Mei 2025, telah dilaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Pensertipikatan Triwulan II Tahun 2025 antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang. Dalam rapat ini dibahas progress capaian program pensertipikatan tanah pada triwulan kedua tahun 2025.

Pensertipikatan tanah ini merupakan salah satu indikator penting dalam Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), yang menjadi fokus evaluasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Kegiatan pensertipikatan ini merupakan langkah strategis dalam rangka pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) secara hukum. Melalui sertipikasi, aset milik pemerintah daerah memperoleh kepastian hukum yang sah, sehingga dapat menghindari potensi sengketa atau klaim kepemilikan di kemudian hari.

Selain membahas capaian pensertipikatan, dalam kesempatan ini juga dilakukan diskusi dan konsultasi atas berbagai permasalahan pertanahan yang tengah ditangani oleh Bidang Aset BPKAD Kabupaten Jombang sebagai bagian dari upaya penyelesaian dan penataan aset daerah secara menyeluruh.