Berdasarkan Hasil Evaluasi Propinsi Jawa Timur atas Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) TA 2025 dan sebagaimana amanah Undang Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (HKPD) Pasal 88 ayat (1) “Jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum meliputi: pelayanankesehatan; pelayanan kebersihan; pelayanan parkir di tepi jalan umum; pelayanan pasar; dan pengendalian lalu lintas.” Yang di tindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 28 bahwa “Pelayanan kesehatan merupakan pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, rumah sakit umum daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan administrasi.” Dan Permendagri 79 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pasal 54 ayat (1) “Pendapatan BLUD dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran BLUD sesuai Rencana Bisnis dan Anggaran, kecuali yang berasal dari hibah terikat.” Maka Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah harus terpetakan sesuai jenis pelayanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Daerah. Berkaitan dengan hal tersebut diatas pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2024, BPKAD mengundang dan melakukan pendampingan kepada Badan Layanan Umum Daerah (RSUD dan Puskesmas) untuk memetakan pendapatan dalam SIPD sesuai dengan jenis pelayanannya sesuai dengan peraturan Perundang- undangan diatas.



