Rapat Koordinasi Perencanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) dilaksanakan pada Kamis–Jumat, 11–12 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat Abdi Praja BPKAD Jombang. Kegiatan ini diikuti oleh Bidang Aset BPKAD Jombang bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) pengguna barang yang memiliki objek pemanfaatan BMD.

 

Dalam rapat tersebut, peserta mendapatkan sejumlah paparan teknis terkait pengelolaan pemanfaatan BMD. Salah satu penekanan penting adalah perbedaan antara retribusi dan sewa, termasuk ketentuan mengenai periode sewa serta kewajiban pemutakhiran nilai sewa minimal setiap tiga tahun.

 

OPD juga diminta mencermati ketentuan dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, terutama terkait faktor penyesuai tarif sewa yang dapat memengaruhi besaran sewa yang dibayarkan penyewa. Pemberian faktor penyesuai tersebut harus benar-benar disesuaikan dengan kondisi riil penyewa agar kebijakan yang diterapkan tetap objektif dan akuntabel.

Dalam regulasi yang sama, dijelaskan pula kategori faktor penyesuai untuk penyewa dengan jenis usaha bisnis, non-bisnis, dan sosial. Para penyewa diharapkan memahami ketentuan tersebut agar tarif sewa dapat diberlakukan sesuai aturan terbaru.

 

BPKAD juga mengingatkan bahwa pada akhir tahun, setiap barang yang disewakan harus dikembalikan melalui Berita Acara Serah Terima Pengembalian BMD, termasuk bagi penyewa yang akan memperpanjang masa sewa.

 

Selain itu, OPD diimbau untuk memastikan bahwa bentuk kerja sama pemanfaatan BMD tidak keluar dari lima bentuk pemanfaatan yang diatur, yaitu: sewa, pinjam pakai, BGS/BSG, kerja sama pemanfaatan, dan KSPI. Sebelum menentukan bentuk pemanfaatan, OPD diminta memahami karakteristik aset terlebih dahulu sebagai langkah penting dalam optimalisasi dan pengamanan aset daerah.

 

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan OPD dapat melakukan evaluasi dan revisi terhadap objek-objek mana saja yang layak dimasukkan sebagai objek retribusi, seiring dengan proses perubahan Perda yang saat ini masih berlangsung. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat keselarasan pemahaman dan ketertiban administrasi dalam pengelolaan pemanfaatan BMD di Kabupaten Jombang.