Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Rapat Koordinasi Pensertipikatan Barang Milik Daerah (BMD) pada 23 April 2026 di Ruang Rapat Artomoro BPKAD. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat koordinasi antar perangkat daerah dalam percepatan pensertipikatan aset daerah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Kehadiran seluruh pihak terkait diharapkan dapat mendukung penyelesaian berbagai kendala sekaligus mempercepat progres pendaftaran sertipikat aset milik daerah.

Dalam rapat tersebut dibahas berbagai permasalahan yang dihadapi selama proses pendaftaran, mulai dari kelengkapan administrasi, validasi data aset, hingga tahapan teknis di lapangan. Koordinasi lintas sektor dinilai penting agar proses pensertipikatan dapat berjalan efektif, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Jombang melalui BPKAD bersama dinas teknis terkait terus berkomitmen melaksanakan pendaftaran aset daerah melalui program PTSL yang difasilitasi oleh tim PTSL desa. Program ini menjadi salah satu langkah strategis dalam mewujudkan tertib administrasi pengelolaan aset daerah sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah pemerintah daerah.

Adapun target pendaftaran PTSL pada tahun 2026 sebanyak 152 berkas. Hingga saat ini, sebanyak 101 berkas telah berhasil didaftarkan. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah seiring proses pendaftaran PTSL yang masih berlangsung di sejumlah wilayah.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Jombang berharap sinergi antar instansi dapat terus diperkuat sehingga seluruh target pensertipikatan aset daerah dapat tercapai secara optimal, akuntabel, dan tepat waktu.