Jombang, 6 Februari 2025 - Dalam rangka pembahasan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan KMK Nomor 29 Tahun 2025, telah dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Dana Transfer Ke Daerah TA 2025 yang diikuti secara online melalui zoom meeting pada hari Kamis, 6 Februari 2025 di ruang Jombang Command Center Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang. Efisiensi Belanja Negara diharapkan akan Mendukung Pencapaian Target Pertumbuhan Ekonomi.

Efisensi Tersebut akan berdampak pada pos pos pendapatan dan belanja APBD Kabupaten Jombang. Point penting Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan KMK Nomor 29 Tahun 2025 adalah berikut :
1. Membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/FGD;
2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%;
3. Membatasi belanja honorarium mengacu pada Peraturan
4. Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional;
5. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung;
6. Memfokuskan alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan public, tidak berdasarkan pemerataan antar OPD atau alokasi tahun anggaran sebelumnya;
7. Selektif dalam memberikan hibah langsung kepada K/L; dan
8. Melakukan penyesuaian belanja APBD TA 2025 bersumber dari TKD
