Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Anggaran Kabupaten Jombang yang membahas terkait Alokasi DAU yang Ditentukan Penggunannya TA 2024 dengan total anggaran sebesar Rp74.459.170.000 yang terbagi kedalam beberapa bidang diantaranya: 1) DAU Dukungan Penggajian Formasi PPPK Daerah sebesar Rp6.012.315.000; 2) DAU Dukungan Bidang Pendidikan sebesar Rp 35.462.615.000; 3) DAU Dukungan Bidang Kesehatan sebesar Rp. 25.104.894.000; 4) DAU Dukungan Bidang Pekerjaan Umum sebesar Rp7.079.346.000; dan DAU Dukungan Pembangunan Sarana dan Prasarana, Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan sebesar Rp800.000.000.


Berdasarkan PMK 134 Tahun 2023 Pasal 39F disebutkan bahwa setiap bidang diwajibkan untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Penyerapan Akhir Tahun yang telah direviu oleh APIP kepada Menteri Keuangan c.q. DJPK paling lambat tanggal 14 Januari 2024 sebagai syarat salur DAU yang tidak ditentukan penggunannya Bulan Februari 2024.
Disamping itu, Penyaluran DAU Tahun Berjalan Tahap I untuk setiap bidang paling cepat dilakukan pada bulan Februari dengan syarat salur berupa Laporan Rencana Anggaran TA Berjalan dan Penggunaan Sisa DAU Tahun Sebelumnya.
Mengingat pentingnya hal tersebut serta tenggat waktu yang semakin dekat, masing-masing SKPD diminta untuk segera melengkapi Keluaran Laporan Rencana Anggaran TA Berjalan dan Penggunaan Sisa DAU Tahun Sebelumnya sesuai dengan yang telah diinput pada SIPD.