Bertempat di ruang Suroadingrat Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang pada tanggal 17 Januari 2024 telah diselenggarakan Rapat Koordinasi Arahan Teknis Tindak lanjut Temuan PDTT- BMD 2023. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melaksanakan fungsi fasilitasi dan koordinasi Bidang Aset – BPKAD Kabupaten Jombang selaku SKPKD Pengelolaan Barang Milik Daerah,  atas tindak lanjut temuan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu terkait kepatuhan dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah yang dilakukan oleh auditor BPK-RI pada tahun 2023

 

Adapun Peserta Rapat  koordinasi diikuti sebanyak 35 SKPD yang terkait dengan obyek temuan atas kepatuhan pengelolaan BMD 

Arahan yang disampaikan meliputi :

  • PEMANFAATAN BMD, secara : Pinjam Pakai dan Sewa BMD, adalah seputar kelengkapan dokumen pendukung pemanfaatan BMD baik secara sewa maupun pinjam pakai.  
  • PENGAMANAN BMD : Untuk pengamanan BMD yang harus dipenuhi meliputi pengamanan BMD secara : administrasi, fisik dan hukum. Mengingat masih cukup banyak aset tanah milik Pemkab Jombang yang belum bersertifikat maka perlu dilakukan upaya percepatan diantaranya dengan mengidentifikasi permasalahan yang timbul atas obyek BMD untuk selanjutnya dibuat roadmap sebagai langkah preventif dan tindaklanjut penyelesaian permasalahan .
  • OPTIMALISASI PROPERTI INVESTASI : Berdasarkan rekomendasi atas potensi properti investasi yang bisa dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang, maka Pengguna Barang membuat tahapan rencana tindak untuk optimalisasi aset sebagai sumber PAD.
  • PENERTIBAN  PRASARANA DAN SARANA UMUM : Terkait PSU dalam pemeriksaan BMD kali ini difokuskan pada PSU dilingkungan Pemukiman yang berasal dari penyerahan PSU oleh Pengembang Perumahan. Dinas Perkim sesuai dengan kewenangannya melakukan pendataan, dan penertiban atas atas hak PSU yang diserahkan Pengembang kepada Pemkab Jombang , sehingga tidak menimbulkan permasalahan sengketa tanah dan penyalahgunaan Sarana dan Prasarana Umum .

Dengan kegiatan tersebut diharapkan semua OPD yang menjadi obyek pemeriksaan segera menindaklanjuti hasil temuan serta mencukupi pemenuhan dokumen pendukung sebelum jatuh tempo yang telah ditetapkan.