JOMBANGKAB.BPKAD - Badan Pengelolaan Kuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jombang salah satunya adalah memiliki tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jombang di bidang pengelolaan keuangan dan Aset  Daerah sebagai SKPD dan menatausahakan Belanja Tidak Langsung Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah (BTL-SKPKD) yang terdiri dari Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga selaku SKPKD.

Dengan demikian jumlah arsip untuk menatausahakan proses pencairan belanja tersebut jumlahnya sangat banyak yang belum diimbangi dengan penerapan tatakelola kearsipan secara baik dan benar berupa penyusunan database dokumen penatausahaan keuangan daerah. Pagu Anggaran Belanja Tidak Langsung Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah (BTL-SKPKD) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.532.213.081.000,00  atau  19 % dari total belanja APBD sebesar  Rp.2.799.412.181.942,00. 

Demi mewujudkan administrasi pemerintahan yang mampu mendukung kelancaran dan keterpaduan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai pengelolaan keuangan daerah, saat ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jombang didukung oleh 51 personil berupaya mengatasi permasalahan tersebut dengan melaksanakan Penyusunan Database Dokumen Penatausahaan Keuangan Daerah khususnya SP2D Pertanggungjawaban BTL-SKPKD secara digital