Kamis, 1 Januari 2024 bertempat di Kantor BPKAD dilaksanakan penyelesaian kelengkapan dokumen administrasi dan penyerahan sertipikat TKD kepada Pemerintah Desa. Kegiatan ini bertujuan menindaklanjuti hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK - RI) tahun 2020, bahwa di dalam neraca aset Pemerintah Kabupaten Jombang masih tercatat 11 (sebelas) bidang aset Tanah Kas Desa (TKD). Adapun sertifikat atas 11 (sebelas) bidang aset TKD tersebut adalah sertifikat Hak Pakai Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan hasil penelusuran risalah perolehan aset yang telah dilakukan, 11 (sebelas) TKD tersebut berasal dari pengadaan/pembelian dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 1990, namun peruntukannya adalah sebagai TKD sehingga pada neraca aset Provinsi Jawa Timur juga tidak mencatat 11 (sebelas) bidang aset tersebut. Berdasarkan surat keterangan Pemerintah Propinsi jawa Timur nomor : 020/10952/203.5/2003 tanggal 27 Oktober 2023 dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerangkan bahwa 11 bidang tanah  tidak tercatat pada Neraca Aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Adapun rincian bidang TKD yang diserahkan kembali kepada Pemerintah Desa, adalah sebagai berikut :

Penyerahan kembali TKD kepada Pemerintah Desa yang selama ini tercatat sebagai aset Pemkab, adalah wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Jombang, untuk turut serta dalam menjaga dan mengamankan aset Desa, serta sebagi bentuk pelaksanaan tertib tata kelola Barang Milik Daerah ( Aset Daerah) maupun Aset Desa. Keduanya memiliki peran dan fungsi strategis dalam tata Pemerintahan. Sehingga upaya peningkatan ketertiban dalam pengelolaan aset, juga akan berdampak pada tertibnya tata kelola keuangan daerah maupun keuangan desa. Dimana masing-masing memiliki norma dan regulasi tersendiri sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Desa. 

Pada tahun 2023 telah diserahkan 23 buku sertipikat SHP atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang kepada Pemerintah Desa, karena TKD tidak berfungsi sebagai fasilitas umum . Dapat diinformasikan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Jombang sedang dalam proses melengkapi administrasi dokumen untuk penyerahan TKD kepada 11 Desa di Kabuapten Jombang, karena fasilitas umum (sekolah) yang berdiri diatas TKD tersebut sudah tidak berfungsi.

Proses penertiban dan pensertipikasian barang milik daerah, dilaporkan secara periodik melalui Program MCP-KPK. Sehingga upaya dan langkah yang telah ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Jombang dalam penertiban aset daerah maupun aset desa, terpantau dan dievaluasi oleh Divisi Korsubgah KPK-RI.