Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jombang telah menyerahkan perjanjian pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD, Desa Pulogedang di Balai Desa Pulogedang Kecamatan Tembelang pada Kamis (16/05/2024) siang. Yang diserahkan langsung oleh Pj Bupati Jombang Sugiat, S.Sos,.M.Psi.T



Langkah ini merupakan upaya mengatasi permasalahan kepastian hukum atas pemanfaatan aset daerah berupa tanah eks lapangan penimbunan pasir di Desa Pulogedang yang bermasalah sejak puluhan tahun.

Kebijakan Pj Bupati Jombang adalah mengatur pelaksanaan pemanfaatan aset daerah secara sewa sesuai perundang-undangan. Adapun bentuk perjanjian sewa tersebut telah diserahkan hari ini, dan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Desa Pulogedang dan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat Desa Pulogedang akan tempat tinggal.



Pelaksanaan pemanfaatan aset dengan sewa di Desa Pulogedang ini merupakan win-win solution (kesepakatan yang menguntungkan kedua pihak), baik bagi pemerintah maupun bagi masyarakat. Dengan adanya kepastian hukum atas penggunaan aset daerah untuk masyarakat, maka masyarakat akan terbebas dari permasalahan konflik kepentingan, konflik sosial, dan isu-isu lokal terkait janji-janji kepemilikan bagi masyarakat untuk mendapatkan hak milik atas aset tanah Pemkab Jombang yang berada di Desa Pulogedang.