Menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI atas LKPD Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2023 terkait Aplikasi Sistem e-BMD yang belum sepenuhnya mendukung penyusunan LKPD maka pada tanggal 24 s/d 26 Juni 2024 Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang melalui BPKAD Kabupaten Jombang menyelenggarakan Bimtek Optimalisasi Pengelolaan BMD Berbasis Aplikasi e-BMD yang bertempat di Selasar Wonosalam. Kegiatan ini diikuti oleh Pengurus Barang dari seluruh OPD.
Dalam laporannya Kepala BPKAD Kabupaten Jombang M. Nashrullah, SE, M.Si menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan BMD berbasis Aplikasi e-BMD dan memahami pedoman pengelolaan BMD bagi pengurus barang di seluruh OPD. Selanjutnya dalam laporannya Kepala BPKAD Kabupaten Jombang berharap agar peserta dapat mengikuti kegiatan dengan tertib dan serius untuk mendapatkan informasi dan pengetahuan oleh narasumber dari BPKP Perwakilan Jawa Timur sehingga pengelolaan BMD di Kabupaten Jombang dapat terwujud dengan baik.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang Drs. Muhammad Saleh, M.Si yang membuka acara tersebut menyampaikan arahan bahwa kedepan tantangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan BMD semakin meningkat seiring dengan era digital yang menuntut adanya transparansi diberbagai bidang kehidupan. Selain itu dalam sambutannya Plt. Asisten Administrasi Umum menyampaikan bahwa sudah saatnya BMD harus dikelola dengan profesional dengan didukung oleh sumber daya manusia yang tepat.
Selanjutnya upaya pengamanan aset secara fisik maupun legal hukum juga harus dilakukan untuk seluruh aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Jombang. Oleh karena itu dalam kesempatan ini saya minta perhatian yang serius pada seluruh OPD selaku pengguna barang, melalui pengurus barang untuk dapat mengambil langkah preventif guna pengamanan aset daerah.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 dijelaskan bahwa tugas dan kewajiban pengelola serta pengurus BMD dituntut selalu adaptif dan proaktif terhadap regulasi terbaru terkait BMD. Hal ini ditunjang dengan diluncurkannya aplikasi e-BMD oleh Kemendagri sebagai alat bantu bagi Pemerintah Daerah di dalam mengimplementasikan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 ke dalam penatausahaan BMD.

Di akhir sambutannya Plt. Asisten Administrasi Umum atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang menyampaikan ucapan terima kasih kepada Narasumber dari BPKP Jawa Timur dan mengajak semua peserta Bimtek bisa mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh yang pada akhirnya para pengurus barang bisa mengimplementasikan pengelolaan e-BMD di masing-masing OPD.