Jombang — Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang bersama Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melaksanakan kegiatan Penilaian Barang Milik Daerah (BMD) pada Selasa s.d. Kamis, 18 s.d. 20 November 2025. Kegiatan tersebut berlangsung pada Unit Pengguna Barang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Kesehatan.

Penilaian dilakukan oleh tim yang bertugas melakukan inventarisasi, pengecekan fisik, serta verifikasi dokumen kepemilikan atas aset yang menjadi objek penilaian. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa aset daerah memiliki nilai wajar yang akurat sehingga dapat menjadi dasar pengambilan keputusan pengelolaan lebih lanjut.

Pelaksanaan penilaian BMD menjadi tahapan penting mengingat pengelolaan aset daerah memiliki implikasi langsung terhadap akuntabilitas keuangan daerah dan kualitas pelayanan publik. Tanpa proses penilaian yang memadai, pemerintah daerah berpotensi menghadapi risiko kerugian, temuan audit, hingga sengketa hukum terkait status dan nilai aset.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mengidentifikasi aset yang mengalami kerusakan, tidak layak fungsi, atau tidak lagi digunakan. Temuan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut yang tepat, mulai dari pemeliharaan, penghapusan, hingga pemindahtanganan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil penilaian yang diperoleh selama kegiatan ini selanjutnya akan digunakan untuk menetapkan nilai wajar BMD sebagai dasar mekanisme pemindahtanganan melalui penjualan maupun opsi pengelolaan lainnya. Pemerintah Kabupaten Jombang terus berkomitmen mendorong pengelolaan aset daerah yang transparan, akuntabel, dan mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik.