Menindaklanjuti instruksi dari Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang, telah dilaksanakan penilaian aset Kendaraan Perorangan Dinas sebanyak 4 (empat) unit Pimpinan DPRD Kabupaten Jombang berupa Mitsubishi Pajero SPT 2.4 L (Nopol S 3 OP), Mitsubishi Pajero S 2.5 L (Nopol S 6 OP), Mitsubishi Pajero S 2.5 L (Nopol S 7 OP), dan Mitsubishi Pajero S 2.5 L (Nopol S 8 OP).


Kegiatan dilaksanakan di lingkup kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jombang pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024, atas surat permohonan dari Sekretaris DPRD Kabupaten Jombang guna dilakukan proses penjualan dengan memperhatikan spesifikasi kendaraan masing-masing.
Mekanisme penjualan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang dan Bupati, tentunya setelah dilakukan penilaian untuk mendapatkan nilai wajar. Penilaian tersebut mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Daerah.

