Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Bidang Aset BPKAD melaksanakan kegiatan penilaian Barang Milik Daerah (BMD) berupa bangunan di Puskesmas Gambiran Mojoagung pada 13 Februari 2026. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam tahapan persiapan revitalisasi atau rehabilitasi gedung yang direncanakan berlangsung pada tahun anggaran 2026.

Penilaian dilaksanakan langsung di lokasi PKM Gambiran Mojoagung dengan melibatkan Bidang Aset BPKAD Kabupaten Jombang bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, pihak PKM Gambiran Mojoagung, Bidang Tata Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang, serta Konsultan Pengawas.

Penilaian BMD dilakukan melalui serangkaian tahapan teknis dan administratif. Tim melakukan pemeriksaan dan pencocokan data antara kondisi riil di lapangan dengan dokumen pencatatan aset dalam Kartu Inventaris Barang (KIB). Penilaian dilaksankan ntuk memastikan tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah. Penilaian juga sebagai langkah mitigasi risiko dalam proses penghapusan, pengurangan, atau penyesuaian nilai aset apabila terjadi perubahan struktur bangunan pasca-rehabilitasi.
Revitalisasi gedung PKM Gambiran Mojoagung direncanakan guna meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pelayanan kesehatan masyarakat. Dengan adanya penilaian awal yang komprehensif, diharapkan proses rehabilitasi nantinya berjalan sesuai ketentuan serta tetap menjaga prinsip transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan Barang Milik Daerah.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan komitmennya dalam menjaga tertib kelola aset sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor kesehatan.