Pemerintah Kabupaten Jombang melalui BPKAD bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta perwakilan dari BPN Kabupaten Jombang melaksanakan kegiatan pengukuran aset skala prioritas dan revisi pada Senin, 29 September 2025. Kegiatan ini berlangsung di empat titik lokasi, yaitu Puskesmas Pembantu Desa Tinggar Kecamatan Bandarkedungmulyo dengan status ukur, serta tiga sekolah dasar negeri yang berstatus revisi, masing-masing SDN Balongsari Kecamatan Megaluh, SDN Jantiganggong Kecamatan Perak, dan SDN Wangkalkepuh Kecamatan Gudo.

Pelaksanaan pengukuran diawali dengan pengajuan permohonan ke kantor pertanahan dan pemeriksaan kelengkapan berkas oleh petugas. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, tim dari BPN turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengukuran dengan didampingi oleh pihak pemohon. Proses kemudian dilanjutkan dengan penyusunan dan penyerahan peta situasi atau surat ukur sebagai dasar legalitas atas aset yang dimaksud.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat tertib administrasi pengelolaan aset daerah serta memberikan dasar hukum yang lebih kuat, khususnya dalam pemanfaatan tanah milik daerah di sektor pelayanan publik seperti pendidikan dan kesehatan.