Jombang, 2 Mei 2025 – Pemerintah Kabupaten melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), bekerja sama dengan Dinas Pendidikan serta Badan Pertanahan Nasional (BPN), kembali melaksanakan kegiatan pengukuran aset daerah. Kali ini, objek pengukuran berupa saluran selokan yang berada di wilayah Kecamatan Mojowarno.

Kegiatan pengukuran dilaksanakan pada hari Jumat, 2 Mei 2025, dengan tujuan untuk mengetahui batas dan luas objek aset secara tepat serta memverifikasi letak tanah sesuai hasil Musyawarah Desa (Musdes) dan pengajuan permohonan dari instansi terkait.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:
1. Pengajuan permohonan pengukuran ke Kantor Pertanahan,
2. Pemeriksaan kelengkapan berkas,
3. Pelaksanaan pengukuran di lapangan oleh petugas BPN yang didampingi oleh pemohon,
4. Pembuatan dan penyerahan Peta Situasi atau Surat Ukur sebagai dokumen resmi hasil pengukuran.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penertiban administrasi aset milik pemerintah daerah agar tercatat secara legal, tertib, dan dapat digunakan sebagai dasar dalam perencanaan pembangunan ke depan.
Dengan adanya pengukuran ini, diharapkan pengelolaan aset, khususnya yang berkaitan dengan infrastruktur publik seperti saluran air, dapat dilakukan dengan lebih optimal dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.