Jombang – Guna memastikan legalitas dan kejelasan batas aset milik pemerintah daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melaksanakan kegiatan pengukuran tanah di sejumlah lokasi pada Rabu, 08 Januari 2025.
Pengukuran dilakukan di SDN Tampingmojo 1 yang berada di Kecamatan Tembelang, serta di dua sekolah lainnya, yaitu SDN Jatimlerek 2 dan SDN Gebangbunder yang berlokasi di Kecamatan Plandaan. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui secara pasti luas dan letak objek tanah yang dimiliki pemerintah daerah, sesuai dengan hasil musyawarah desa (musdes) dan pengajuan dari pihak terkait.

Proses pengukuran diawali dengan pengajuan permohonan ke kantor pertanahan, dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan berkas. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, petugas dari BPN turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengukuran, didampingi oleh pemohon. Usai pengukuran, BPN akan menyusun dan menyerahkan peta situasi atau Surat Ukur sebagai dokumen resmi yang menyatakan batas dan luas tanah tersebut.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menertibkan administrasi aset, serta menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang digunakan untuk pelayanan publik, khususnya di bidang pendidikan.