Jombang – Dalam rangka penataan dan validasi aset milik pemerintah daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Dinas Pendidikan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melaksanakan kegiatan pengukuran tanah di wilayah Kecamatan Wonosalam pada Selasa, 04 Maret 2025.
Pengukuran dilakukan di Lima lokasi, yakni SDN Plabuhan 3, SDN Plabuhan 1, SDN Darurejo 3, SDN Plandaan di Kecamatan Plandaan dan SDN Tanjungwadung 1 di Kecamatan Kabuh. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui secara akurat batas dan luas tanah yang menjadi aset milik pemerintah daerah, serta menyesuaikannya dengan hasil musyawarah desa (musdes) dan dokumen pengajuan yang telah disampaikan sebelumnya.

Proses pengukuran diawali dengan pengajuan permohonan ke kantor pertanahan, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan berkas oleh petugas. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, tim dari BPN turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengukuran dengan didampingi oleh pihak pemohon. Tahap akhir dari kegiatan ini adalah penyusunan dan penyerahan peta situasi atau Surat Ukur sebagai dasar legalitas atas aset yang dimaksud.

Dengan adanya pengukuran ini, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih tertib dalam pengelolaan aset serta memiliki dasar hukum yang kuat dalam pengadministrasian tanah milik daerah, terutama dalam sektor pelayanan publik seperti pendidikan dan kesehatan.