Jombang, 4 Februari 2025 – Pemerintah Kabupaten melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Dinas Pendidikan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melaksanakan kegiatan pengukuran aset daerah berupa tanah milik pemerintah yang digunakan untuk fasilitas pendidikan dan kesehatan.

Kegiatan pengukuran ini dilaksanakan pada Selasa, 4 Februari 2025, dan mencakup beberapa lokasi, yaitu SDN Jatiduwur, SDN Wuluh 1, dan SDN Wuluh 2 di Kecamatan Kesamben, serta Puskesmas di Kecamatan Sumobito.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengetahui dan memverifikasi batas serta luas tanah pada masing-masing lokasi yang merupakan bagian dari aset milik Pemerintah Daerah. Pengukuran dilakukan berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes) dan pengajuan resmi dari instansi terkait, guna memastikan kejelasan status dan legalitas aset yang bersangkutan.

Proses pengukuran dimulai dengan pengajuan permohonan ke Kantor Pertanahan, dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan berkas, kemudian pengukuran langsung di lapangan oleh petugas BPN yang didampingi oleh pemohon, dan diakhiri dengan pembuatan serta penyerahan Peta Situasi atau Surat Ukur sebagai dokumen resmi hasil pengukuran.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pendataan dan pengamanan aset milik pemerintah daerah dapat semakin tertib dan akurat, serta mendukung kelancaran administrasi pertanahan dan perencanaan pembangunan ke depan.