Jombang, 28 Oktober 2024 - Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional atas Tunjangan Tambahan Penghasilan yang di terima Pegawai. Hari ini, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang melalui Bidang Akuntansi dan Perbendaharaan, pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 melaksanakan Monev Implementasi Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP) di Ruang Abdi Praja BPKAD. 

Kegiatan ini dihadiri oleh 14 peserta yang terdiri dari 2 Operator ARIP Rumah Sakit Umum Daerah dan 6 Operator ARIP Badan/Dinas serta 6 Operator ARIP Kecamatan dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang

Kegiatan Monev ini, dibuka langsung oleh bapak Supar, S.Sos., M.Si. selaku kepala bidang akuntansi dan perbendaharaan. Monitoring dan Evaluasi ini dilaksanakan dengan maksud memastikan akurasi dan ketepatan dalam pelaporan iuran Jaminan Kesehatan Nasional atas Tunjangan Tambahan Penghasilan TPP/TPG/Tamsil/Jaspel/Insentif yang di terima setiap Pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang.