Telah dilaksanakan verifikasi dan penanda tanganan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada hari Kamis, tanggal 5 September 2024 di Vasa Hotel Surabaya oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Jombang antara lain Agus Purnomo, S.H, M.Si selaku Ketua TAPD, Danang Praptoko, S.T, M.T selaku Wakil Ketua, Muhammad Nashrulloh, S.E, M.Si selaku Sekretaris, Drs. Purnomo, M.K.P selaku Anggota, Drs. Wignyo Handoko, M.Si selaku Anggota, Syaiful Anwar, S.T, M.E selaku Anggota, Abdul Madjid Nindyagung, S.H, M.Si selaku Anggota, Hartono, S.Sos, M.M selaku Anggota, Bambang Suntowo, S.E, M.Si selaku Anggota, Endro Wahyudi, S.STP selaku Anggota, Dra. Wor Windari, M.Si selaku Anggota, Bayu Pancoroadi, S.T, M.T selaku Anggota.

Kegiatan verifikasi dan penanda tanganan DPA dilaksanakan untuk memenuhi amanat Pasal 132 dan 133 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuagan Daerah. Penyusunan Dokumen dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD RI). Sistem tersebut sudah terintegrasi antara proses penganggaran dan penatausahaan, sehingga data-data yang tertuang pada DPA-SKPD sama dengan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) yang telah diverifikasi sebelumnya oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang. Ada 52 SKPD, 48 unit, 370 Program, 832 Kegiatan dan 2.470 Sub Kegiatan dari seluruh DPA yang ditanda tangani TAPD.


Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah, Bapak Agus Purnomo, SH, M.Si selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang, dilanjutkan dengan penanda tanganan DPA oleh TAPD Kabupaten Jombang. Kegiatan ini diharapan dapat memenuhi amanat perundang-undangan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuagan Daerah.


