Surabaya, 17 Januari 2025 - Dalam rangka menyelesaikan tahapan terakhir dari penetapan APBD, telah dilaksanakan kegiatan Pengesahan DPA TA 2025 pada hari Kamis dan Jumat 16-17 Januari 2025 di Vasa Hotel Surabaya. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan, rencana belanja, dan rencana pembiayaan yang terinci sampai sub rincian objek disertai rencana realisasinya yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran. DPA SKPD meliputi:
1. Ringkasan DPA
2. DPA-Pendapatan SKPD
3. DPA-Belanja SKPD
4. DPA-Rincian Belanja SKPD
5. DPA-Pembiayaan SKPD.

Dokumen pelaksanaan anggaran yang terdiri dari 52 OPD dan 48 Unit SKPD telah mendapat Verifikasi, Persetujuan dan Pengesahan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah, yang terdiri dari:
1. Asisten Pemerintahan dan Kesra
2. Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan
3. Asisten Administrasi Umum
4. Inspektur Kabupaten Jombang
5. Kepala BAPPEDA
6. Kepala Badan Pendapatan Daerah
7. Kepala BKP SDM
8. Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika
9. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Setelah DPA-SKPD mendapatkan verifikasi oleh TAPD, DPA-SKPD memperoleh persetujuan dari Sekretaris Daerah dan dilakukan pengesahan oleh Kepala BPKAD sebagai PPKD.
DPA-SKPD pada APBD Tahun Anggaran 2025 terdiri dari:
1. Jumlah Program Per OPD per Unit SKPD sebanyak 128 Program
2. Jumlah Kegiatan Per OPD per Unit SKPD sebanyak 250 Kegiatan
3. Jumlah Sub Kegiatan Per OPD per Unit SKPD sebanyak 683 Sub Kegiatan
DPA-SKPD pada 52 OPD dan 48 Unit SKPD telah mendapat Verifikasi, Persetujuan dan Pengesahan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah.