Jombang, 25 September 2025, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang melaksanakan pendistribusian dokumen Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Peraturan Bupati Jombang Nomor 65 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, serta Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPD Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan pendistribusian dilaksanakan pada hari Kamis, 25 September 2025, bertempat di ruang Rapat Arthomoro BPKAD Kabupaten Jombang. Sebanyak 52 SKPD dan 48 Unit SKPD hadir untuk menerima dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dokumen tersebut memiliki peran strategis sebagai instrumen pengelolaan keuangan daerah. Dengan diterimanya dokumen ini, SKPD diharapkan dapat segera melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan perubahan yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2025.

Melalui pendistribusian ini, Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan tepat waktu, guna mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan daerah.