JOMBANG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang melaksanakan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023. Acara ini bertempat di Ruang Rapat BPKAD Kabupaten Jombang dan dilaksanakan pada hari senin-kamis (8-11 Januari 2024). Kegiatan ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Kepala Bidang Akuntansi dan Perbendaharaan BPKAD Jombang, SUPAR, S.Sos., M.Si.. Kegiatan ini diikuti oleh 66 Bendahara (52 SKPD, 4 Kelurahan, dan 10 Bagian) yang terbagi menjadi 4 (empat) hari.

 

Kepala Bidang Akuntansi dan Perbendaharaan selaku pimpinan rapat menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

a. Jurnal yang harus dilakukan oleh SKPD meliputi :

- Jurnal Balik

- Jurnal Penyesuaian

b. Dokumen dukung yang diperlukan dalam proses penjurnalan :

- Rekonsiliasi aset

- Dokumen stock opname persediaan

- Mutasi utang

- Mutasi piutang*

- Penyusutan aset Dokumen tersebut diatas diunggah ke SIPD sebagai dokumen sumber dengan format pdf

c. Laporan Keuangan (LK) SKPD terdiri atas :

- Laporan Realisasi Anggaran (LRA)

- Neraca

- Laporan Operasional (LO)

- Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)

- Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)

d. Informasi dan Catatan :

- SKPD melakukan approve jurnal secara mandiri

- LK SKPD disajikan sampai digit keenam (Sub Rincian Objek)

- LK SKPD dikumpulkan softcopy dan hardcopy ke Bidang Akuntansi dan Perbendaharaan maksimal tanggal 15 Januari 2024

 

Kepala Bidang Akuntansi dan Perbendaharaan  juga mengingatkan sebelum melakukan pengumpulan dokumen, mohon dipastikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Nilai kas bendahara penerimaan dan pengeluaran adalah Rp0,-

2. Laporan sudah seimbang (aset=kewajiban+ekuitas)

3. Nilai aset di SIPD sama dengan laporan barang ke neraca pengurus barang

4. Nilai ekuitas di neraca = LPE

5. Surplus defisit LO = LPE

6. Beban penyusutan LO dan akumulasi penyusutan neraca = Laporan penyusutan aset