Dalam rangka menjunjung tinggi integritas serta mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bebas dari praktik korupsi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jombang (BPKAD) melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas bersama seluruh pegawai pada Senin, 19 Januari 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan saat apel pagi sebagai bentuk komitmen nyata dalam membangun budaya kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.

Dalam Pakta Integritas tersebut, seluruh pegawai menyatakan komitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai integritas ASN, berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak terlibat dalam perbuatan tercela. Pegawai juga berkomitmen untuk tidak meminta atau menerima suap, hadiah, maupun bentuk pemberian lain yang bertentangan dengan ketentuan, serta wajib melaporkan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Selain itu, ditegaskan pula pentingnya bersikap objektif, jujur, adil, bertanggung jawab, serta menghindari benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Komitmen lainnya mencakup penggunaan dan pemeliharaan barang milik negara secara optimal untuk kepentingan kedinasan, pelaporan LHKAN atau LHKPN sesuai ketentuan, serta kesediaan menyampaikan informasi apabila terjadi penyimpangan integritas di lingkungan kerja dengan tetap menjaga kerahasiaan pelapor. Melalui penandatanganan Pakta Integritas ini, diharapkan semakin memperkuat tekad bersama dalam menjalankan tugas secara profesional serta sebagai bentuk kesiapan menerima sanksi apabila melanggar komitmen yang telah disepakati.