Dalam rangka pengamanan dan penertiban aset daerah, Pemerintah Kabupaten Jombang melaksanakan pengawasan terhadap Barang Milik Daerah berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Jombang yang berlokasi di Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas penerbitan Surat Peringatan I, II, dan III.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan per 11 Februari 2026, bangunan pada lokasi dimaksud telah dibongkar secara mandiri dan seluruh aktivitas telah dihentikan, meskipun masih terdapat sisa material bangunan di atas lahan.

Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Kabupaten Jombang melaksanakan kegiatan pembersihan lokasi guna mengembalikan kondisi lahan dalam keadaan bersih, kosong, dan tertib sebagai aset daerah. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 12 Februari 2026, bertempat di Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang turut melakukan pendampingan dan pengawasan secara langsung sebagai bagian dari tugas dan fungsi pengelolaan serta pengamanan Barang Milik Daerah. Keterlibatan BPKAD menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Jombang dalam memastikan aset daerah dikelola secara tertib, akuntabel, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jombang juga melakukan pendampingan dan pengawasan guna memastikan proses pembersihan berjalan sesuai ketentuan serta mendukung terciptanya ketertiban, kepatuhan hukum, dan penguatan pengawasan internal terhadap pengelolaan Barang Milik Daerah.