Jombang — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Realisasi Penyerapan Dana Insentif Fiskal (DIF) Kinerja Tahun Sebelumnya pada Kamis, 20 November 2025, bertempat di Ruang Rapat BPKAD Kabupaten Jombang. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah sesuai daftar undangan, antara lain Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Komunikasi dan Informatika.

Rapat dimulai pada pukul 09.00 WIB dan diawali dengan penyampaian kondisi terbaru realisasi penyerapan Dana Insentif Fiskal hingga akhir Oktober 2025, yang baru mencapai 56,79%. Capaian tersebut dinilai masih rendah mengingat tahun anggaran mendekati akhir, sehingga diperlukan langkah percepatan di seluruh perangkat daerah. Evaluasi ini juga merupakan tindak lanjut atas ketentuan PMK Nomor 91 Tahun 2024, khususnya Pasal 23 huruf a, yang mewajibkan penyampaian laporan bulanan realisasi DIF paling lambat tanggal 14 bulan berikutnya.

Selanjutnya, masing-masing perangkat daerah menyampaikan kendala yang menyebabkan keterlambatan realisasi anggaran. Mayoritas OPD menjelaskan bahwa sebagian besar kegiatan baru dapat diselesaikan pada Triwulan IV, sehingga Surat Pertanggungjawaban (SPJ) baru dapat diajukan menjelang akhir tahun. Selain itu, beberapa kegiatan menghasilkan penawaran tender yang lebih rendah dari nilai kontrak, sehingga mengurangi nilai realisasi anggaran dibandingkan perencanaan awal. Kondisi tersebut turut memengaruhi capaian persentase realisasi bulan Oktober.

BPKAD mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk segera melakukan pembaruan data pada spreadsheet realisasi DIF, karena data tersebut menjadi dasar pemantauan progres dan penyusunan laporan bulanan kepada pemerintah pusat. Perangkat daerah juga diminta memastikan bahwa serapan anggaran sejalan dengan penyelesaian output kegiatan sesuai indikator kinerja dalam rencana penggunaan DIF.

Menutup rapat, BPKAD menegaskan pentingnya percepatan realisasi pada sisa waktu bulan November dan Desember. Seluruh perangkat daerah diharapkan dapat mengidentifikasi kegiatan yang berpotensi tidak terserap, mempercepat proses administrasi dan penyelesaian SPJ, serta memastikan penarikan anggaran dilakukan sesuai ketentuan. Peningkatan capaian realisasi pada akhir tahun menjadi prioritas bersama mengingat batas akhir tahun anggaran semakin dekat.