Dalam upaya mewujudkan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang lebih transparan dan akuntabel, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang menggelar kegiatan Pembinaan Penatausahaan Persediaan dan Pendampingan Entri Persediaan pada E-BMD. Pelatihan intensif ini berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 2 hingga 4 Desember 2024, bertempat di Hotel Fatma Jombang.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Pengurus Barang dan Pengurus Barang Pembantu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang. Tujuan utama pelatihan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi para peserta dalam mengelola persediaan BMD sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021. Dengan demikian, diharapkan pengelolaan dan penatausahaan BMD di Kabupaten Jombang dapat terlaksana secara lebih tertib dan akuntabel.

Selama pelatihan, para peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai tata cara penatausahaan persediaan yang benar. Selain materi teori, peserta juga dilatih secara langsung dalam menggunakan aplikasi e-BMD. Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan pengelolaan persediaan BMD dan memastikan data yang tercatat akurat dan up-to-date.
Latar belakang diadakannya pelatihan ini adalah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021. Peraturan ini secara rinci menjelaskan tugas dan kewajiban pengelola serta pengurus BMD. Dengan demikian, pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Jombang, dituntut untuk selalu adaptif dan proaktif dalam menerapkan regulasi terbaru terkait BMD.

Untuk mendukung implementasi Permendagri Nomor 47 Tahun 2021, Kementerian Dalam Negeri meluncurkan aplikasi e-BMD. Aplikasi ini menjadi alat bantu bagi pemerintah daerah dalam mengelola data BMD secara digital. Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan dapat memanfaatkan aplikasi e-BMD secara maksimal untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan BMD.