Pemerintah Kabupaten Jombang melaksanakan kegiatan Verifikasi dan Distribusi Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2026, yang dilaksanakan pada hari Kamis dan Jumat, tanggal 12 s.d. 13 Februari 2026.
DPA-SKPD merupakan dokumen yang memuat rencana pendapatan, rencana belanja, dan rencana pembiayaan yang terinci sampai dengan subrincian objek, disertai rencana realisasi, yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan APBD oleh masing-masing perangkat daerah. DPA-SKPD meliputi Halaman Persetujuan, Pengesahan DPA, Ringkasan DPA, DPA-Pendapatan SKPD, DPA-Belanja SKPD, DPA-Rincian Belanja SKPD, serta DPA-Pembiayaan SKPD.

Pada Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, tercatat sebanyak 2.517 sub kegiatan yang disetujui oleh Ketua TAPD, disahkan oleh PPKD dan ditandatangani oleh perwakilan anggota TAPD serta Pengguna Anggaran dengan rincian 52 SKPD dan 48 Unit SKPD. Seluruh sub kegiatan tersebut termuat dalam DPA-Rincian Belanja SKPD.
Sebelum dilakukan pengesahan, rancangan DPA-SKPD terlebih dahulu diverifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 133, yang mengatur bahwa rancangan DPA-SKPD disusun oleh Kepala SKPD dan diverifikasi oleh TAPD untuk memastikan kesesuaian dengan Peraturan Daerah tentang APBD serta Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD.

Verifikasi dilakukan oleh TAPD yang terdiri dari Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah; Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; Asisten Perekonomian dan Pembangunan; Asisten Administrasi Umum; Kepala Badan Pendapatan Daerah; Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Seluruh sub kegiatan dalam DPA-SKPD telah dinyatakan memenuhi ketentuan.
Selanjutnya, DPA-SKPD Tahun Anggaran 2026 tersebut mendapatkan pengesahan dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah serta persetujuan dari Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD.
Melalui pengesahan DPA-SKPD ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat melaksanakan program dan kegiatan Tahun Anggaran 2026 secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.