Dalam rangka rencana Pemerintah Kota Batu melakukan pensertifikatan fasilitas umum di atas tanah kas desa sesuai dengan amanat UU nomor 6/2014 tentang Desa pasal 76 ayat (5) dan peraturan turunannya antara lain: PP nomor 43/2014 Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), PMDN nomor 1/2016 Pasal 49 ayat (2) dan PMDN nomor 19/2016 Pasal 399 ayat (2), mengamanatkan hal yang sama bahwa "aset desa yang telah diambil alih oleh Pemda Kab/Kota, dikembalikan ke desa, dikecualikan yang sudah digunakan untuk fasilitas umum."


Mengacu hal tersebut, pada Hari Rabu 16 April 2025 Inspektorat Kota Batu, bersama BKAD Kota Batu, Dinas Kesehatan Kota Batu, dan Dinas Pendidikan Kota Batu melakukan kaji tiru ke Pemerintah Kabupaten Jombang untuk belajar, mengkaji serta menggali dan melihat Best Practice pada BPKAD Kabupaten Jombang yang telah melakukan pensertifikatan fasum di atas tanah desa sesuai amanat peraturan diatas.