JOMBANGKAB_BPKAD, Melalui Bidang Aset Daerah Pada hari Rabu, 18 September 2024 telah dilaksanakan pemaparan progres pelaksanaan kegiatan Inventarisasi Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ). Berdasarkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021, Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMD.  

Dalam pelaksanaan kegiatan ini, BPKAD Jombang bekerja sama dengan Universitas Brawijaya sebagai pelaksana swakelola. Inventarisasi bertujuan untuk mewujudkan tertib pengelolaan Barang Milik Daerah, baik secara administrasi maupun secara fisik untuk mempermudah pengelolaan BMD yang didukung data dan informasi BMD terkait aset Jalan, Irigasi dan Jaringan secara lengkap.