Jombang, 3 Februari 2025 - Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah ditetapkan pada 22 Januari 2025 menjadi perhatian khusus. TAPD Kabupaten Jombang yang diketuai oleh Sekda Kabupaten Jombang bersama dengan Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD serta beberapa anggota TAPD mengunjungi DPRD Kabupaten Jombang guna membahas beberapa poin penting bersama dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jombang.

Beberapa poin penting dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yaitu:
1. Membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/FGD;
2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%;
3. Membatasi belanja honorarium mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional;
4. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung;
5. Memfokuskan alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan public, tidak berdasarkan pemerataan antar OPD atau alokasi tahun anggaran sebelumnya;
6. Selektif dalam memberikan hibah langsung kepada K/L; dan
7. Melakukan penyesuaian belanja APBD TA 2025 bersumber dari TKD
