Dalam rangka memperkuat landasan hukum dan akademis pengelolaan aset daerah, Bidang Aset BPKAD Kabupaten Jombang bersama Tim Ahli Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Jombang tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, pada Kamis, 30 Oktober 2025, bertempat di Ruang Rapat Arthomoro BPKAD Jombang.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyatukan pandangan teknis dan hukum atas rancangan peraturan agar penyusunan Raperda tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki landasan akademis serta kajian substansial yang kuat. Melalui FGD ini, peserta mendiskusikan berbagai aspek pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) mulai dari mekanisme pemanfaatan, pemeliharaan, pemindahtanganan, hingga penghapusan aset secara akuntabel.

Pelaksanaan FGD menjadi langkah penting dalam proses penyusunan peraturan daerah karena berfungsi sebagai alat verifikasi dan harmonisasi. Dalam forum ini, dilakukan identifikasi terhadap potensi tumpang tindih kewenangan, celah implementasi, serta implikasi anggaran yang mungkin timbul. Dengan demikian, proses penyusunan Raperda diharapkan dapat mengurangi risiko konflik aturan maupun temuan audit di kemudian hari.

Hasil dari FGD ini akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik dan draf Raperda, yang selanjutnya akan melalui tahapan harmonisasi legal dengan Bagian Hukum/JDIH, konsultasi publik, serta penyusunan timeline sosialisasi dan monitoring implementasi.

Dengan langkah-langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Jombang berharap dapat menghadirkan payung hukum yang jelas, meningkatkan optimalisasi nilai aset daerah, serta mewujudkan tata kelola barang milik daerah yang transparan, efektif, dan akuntabel.