Jombang, 28 Mei 2025. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jombang melaksanakan kegiatan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 28 Mei 2025 di Ruang Rapat Arthomoro BPKAD Kabupaten Jombang. Dalam kegiatan ini, dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala BPKAD, SUPADI, S.H., M.Si., dan diikuti oleh pegawai yang menangani SAKIP di setiap bidang yang ada di BPKAD Jombang.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengevaluasi Kinerja di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang, Pasal 7 ayat (1), bahwa Pemerintah Daerah melaksanakan self assessment/penilaian mandiri penyelenggaraan SAKIP Pemerintah Daerah sebelum dilaksanakan evaluasi oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi dan Pasal 8 ayat (1), bahwa Pemerintah Daerah melaksanakan evaluasi AKIP Perangkat Daerah setiap tahun. Evaluasi AKIP Perangkat Daerah Tahun 2025 dilakukan melalui desk evaluation (penelusuran dokumen) ditambah dengan pengujian dan pembuktian di lapangan, baik dari praktik nyata atas implementasi SAKIP maupun kombinasi dengan hasil wawancara mendalam.

Adapun beberapa dokumen yang harus dipersiapkan oleh Organisasi Perangkat Daerah untuk melaksanakan desk evaluation, diantaranya Rencana dan Strategi (Renstra) Perangkat Daerah (2024-2026), Cascading (2024-2026), Pengukuran Kinerja (PK) 2024-2026, Rencana Kerja (Renja) 2024-2026, dan masih banyak lagi dokumen yang harus di siapkan dalam melaksanakan desk evaluation.

Perlu di ketahui, SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Bagi seorang pimpinan atau kepala daerah, SAKIP akan berguna untuk bisa mengukur setiap pembangunan atau kinerja yang dilakukan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Selain itu, sistem ini bisa juga dijadikan sebagai tolak ukur untuk mempertanggungjawabkan anggaran yang telah digunakan untuk pembangunan daerah.

Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) merupakan penerapan manajemen kinerja pada sektor publik yang sejalan dan konsisten dengan penerapan reformasi birokrasi, yang berorientasi pada pencapaian outcomes dan upaya untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.