Jombang-Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Barang Milik Daerah (BMD) Triwulan IV Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung mulai tanggal 8 hingga 16 Desember 2025 dan bertempat di Ruang Rapat Artomoro BPKAD Kabupaten Jombang.
Kegiatan rekonsiliasi ini diikuti oleh Pengurus Barang Pengguna dan Pengurus Barang Pembantu dari seluruh perangkat daerah se-Kabupaten Jombang. Pelaksanaan rekonsiliasi BMD merupakan bagian penting dalam upaya penertiban administrasi dan peningkatan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.

Rekonsiliasi dilakukan untuk mencocokkan data transaksi keuangan dengan pembukuan Barang Milik Daerah, yang bersumber dari dokumen yang sama. Dalam pelaksanaannya, masing-masing Pengurus Barang melaporkan pembukuan BMD melalui sistem penatausahaan BMD berdasarkan dokumen sumber yang dimiliki.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pembukuan tersebut, koordinator rekonsiliasi dari Bidang Aset BPKAD melakukan penyandingan data BMD dengan realisasi belanja pada sistem penatausahaan keuangan daerah. Apabila dalam proses tersebut ditemukan perbedaan atau memerlukan penyesuaian, maka akan dituangkan secara jelas dalam narasi Berita Acara Rekonsiliasi.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Jombang berharap data aset daerah dapat tersaji secara akurat, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta menjadi dasar yang kuat dalam penyusunan laporan keuangan dan laporan aset daerah.