Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang menyelenggarakan Rapat Teknis Pendampingan Pembuatan Bukti Potong (Bupot) melalui Sistem Coretax pada Senin hingga Rabu, 26–28 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Abdi Praja BPKAD Kabupaten Jombang.
Kegiatan ini diikuti oleh 53 bendahara pengeluaran dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang. Rapat teknis dibuka dengan arahan Kepala Bidang Akuntansi dan Perbendaharaan BPKAD Kabupaten Jombang, Bapak Supar, S.Sos., M.Si., yang menekankan pentingnya ketertiban administrasi perpajakan serta pemahaman yang komprehensif terhadap sistem pelaporan pajak berbasis digital.

Pelaksanaan rapat teknis ini bertujuan untuk mendukung terwujudnya pelaporan pajak yang tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam proses pembuatan bukti potong pajak melalui aplikasi Coretax.
Pada hari pertama, materi disampaikan oleh narasumber dari KPP Pratama Jombang, yang memaparkan secara komprehensif tata cara pembuatan bupot pada aplikasi Coretax, mulai dari pemahaman konsep dasar, alur proses, hingga ketentuan teknis yang perlu diperhatikan. Penyampaian materi berlangsung secara interaktif dan diikuti dengan diskusi aktif dari peserta yang mengangkat berbagai kasus nyata terkait permasalahan perpajakan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan praktik langsung pembuatan bupot pada aplikasi Coretax yang dipandu oleh tim dari KPP Pratama Jombang, sehingga peserta dapat memahami secara teknis dan aplikatif proses pembuatan bukti potong pajak.

Pada hari kedua dan ketiga, kegiatan diisi oleh Tim Bidang Akuntansi dan Perbendaharaan BPKAD Kabupaten Jombang, yang memfasilitasi pendalaman materi, pendampingan lanjutan, serta pembahasan permasalahan teknis yang dihadapi bendahara pengeluaran dalam penerapan Coretax di masing-masing SKPD.
Melalui rapat teknis ini, diharapkan seluruh bendahara pengeluaran mampu melaksanakan kewajiban perpajakan secara lebih tertib, akurat, dan akuntabel, serta mendukung peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Jombang.